Iklan
Breaking News
Bagikan:
Trending

BREAKING NEWS – Bawaslu Jakpus Kembali Panggil Gibran soal Bagi-Bagi Susu di CFD

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat kembali memanggil calon wakil presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan pembagian susu di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Jakarta.

Pemanggilan ulang dilakukan setelah Gibran tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada Selasa, 2 Januari 2024. Bawaslu Jakpus kemudian mengirimkan surat panggilan berikutnya agar Gibran memberikan keterangan mengenai kegiatan yang berlangsung pada 3 Desember 2023 tersebut.

Bawaslu Kirim Surat Panggilan Ulang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, mengatakan surat pemanggilan kembali dikirim kepada Gibran setelah agenda klarifikasi sebelumnya tidak dihadiri.

Bawaslu membutuhkan keterangan Gibran sebagai bagian dari proses penelusuran mengenai pembagian susu kepada masyarakat yang sedang mengikuti CFD di kawasan Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut menjadi perhatian karena kawasan CFD memiliki ketentuan mengenai aktivitas yang diperbolehkan maupun dilarang selama Hari Bebas Kendaraan Bermotor berlangsung.

Berawal dari Bagi-Bagi Susu di CFD

Persoalan tersebut bermula ketika Gibran mengikuti kegiatan di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Bundaran Hotel Indonesia pada Minggu, 3 Desember 2023.

Dalam kegiatan itu, Gibran bersama sejumlah orang membagikan susu kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di kawasan CFD.

Peristiwa tersebut kemudian ditelusuri Bawaslu Jakarta Pusat untuk memastikan apakah terdapat unsur kegiatan kampanye atau pelanggaran terhadap ketentuan lainnya.

Bawaslu juga meminta keterangan dari sejumlah pihak sebelum memutuskan meminta klarifikasi langsung dari Gibran.

Gibran Akhirnya Penuhi Panggilan

Setelah menerima pemanggilan ulang, Gibran akhirnya mendatangi Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024.

Gibran tiba sekitar pukul 13.38 WIB dan didampingi sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, termasuk tim hukum dan advokasi.

Kehadirannya bertujuan memberikan klarifikasi secara langsung mengenai aktivitas pembagian susu tersebut.

Usai menjalani proses klarifikasi, Gibran menegaskan kegiatan yang dilakukannya di CFD pada 3 Desember 2023 bukan merupakan kegiatan politik.

“Tidak ada sama sekali kegiatan politik,” kata Gibran seusai memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.

Menurut Gibran, kegiatan tersebut tidak melibatkan aktivitas partai politik maupun ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu.

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran

Meski Gibran memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye, Bawaslu Jakarta Pusat tetap melakukan kajian berdasarkan hasil pengawasan dan keterangan para pihak.

Proses klarifikasi dibutuhkan untuk menentukan apakah pembagian susu tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau pelanggaran terhadap aturan lainnya.

Dalam dokumen penanganan perkara selanjutnya tercatat bahwa hasil klarifikasi Gibran menyebut tidak terdapat kegiatan kampanye maupun kegiatan politik untuk kepentingan partai politik dalam pembagian susu tersebut.

Namun, Bawaslu Jakpus kemudian menyatakan kegiatan pembagian susu tersebut termasuk pelanggaran hukum lainnya dan merekomendasikannya berkaitan dengan ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pembagian Susu Dinilai Langgar Aturan CFD

Bawaslu Jakarta Pusat dalam pemberitahuan status temuannya menyatakan kegiatan pembagian susu oleh Gibran kepada warga di kawasan CFD pada 3 Desember 2023 berkaitan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Aturan tersebut mengatur pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta.

Bawaslu kemudian meneruskan rekomendasi hasil penanganan temuan tersebut kepada instansi yang berwenang.

Dengan demikian, persoalan yang ditelusuri tidak hanya berkaitan dengan dugaan kampanye Pemilu, tetapi juga penggunaan kawasan CFD untuk aktivitas yang diatur secara khusus oleh pemerintah daerah.

TKN Dampingi Gibran

Dalam proses klarifikasi, Gibran didampingi tim hukum TKN Prabowo-Gibran.

Sejumlah anggota tim hukum mempertanyakan prosedur pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat. Mereka juga menyampaikan pandangan mengenai batas waktu penanganan dugaan pelanggaran.

Meski demikian, Gibran tetap memenuhi pemanggilan dan memberikan keterangan kepada Bawaslu.

Klarifikasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Bawaslu Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses penanganan temuan terkait kegiatan pembagian susu di kawasan CFD.

Jadi Sorotan pada Masa Kampanye Pilpres 2024

Kasus pembagian susu tersebut sempat menjadi perhatian publik karena terjadi ketika tahapan kampanye Pemilu Presiden 2024 sedang berlangsung.

Saat itu Gibran merupakan calon wakil presiden nomor urut 2 yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan peserta Pemilu untuk memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan.

Pemanggilan Gibran menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan kampanye.

Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas peserta Pemilu di ruang publik dapat menjadi objek pengawasan apabila dinilai memiliki keterkaitan dengan ketentuan kampanye maupun aturan penggunaan fasilitas dan ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Widget Grid

Lihat Semua